PP No 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tanggal 16 November 2009 telah menyesuaikan tarif PPh 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus yang sebelumnya diatiur melalui PP 149 Tahun 2000. PP ini berlaku pada saat diundangkan yaitu tanggal 16 November 2009.

Sama dengan perlakuan PP 149 tahun 2000 dalam PP 68 tahun 2009 ini PPh 21 atas pesangon juga dikenakan PPh Final dan dianggap pembayaran sekaligus jika dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Sedangkan untuk bagian penghasilan yang dibayarkan pada tahun ketiga dan seterusnya tetap berlaku tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang diterima pada masing-masing tahun kalender bersangkutan. Adapun tarif PPh 21-nya adalah sebagai berikut:

Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon adalah sebagai berikut:

a. sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan 50 juta rupiah

b. sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas 50 juta rupiah sampai dengan 100 juta rupiah.

c. sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas 100 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah

d. sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas 500 juta rupiah.

Sedangkan tarif PPh 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:

a. sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan 50 juta rupiah

b. sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas 50 juta rupiah.

Dengan perubahan tarif tersebut, maka perlakuan penghasilan atas pesangon atau manfaat pensiun menjdai sedikit berbeda. Jika dalam Pasal 2 ayat (2) PP 149 tahun 2000disebutkan bahwa untuk penerimaan penghasilan sampai dengan 25.000.000 dikecualikan dari pemungutan PPh 21 yang bersifat final dan mengandung pengertian bahwa atas penghasilan itu tetap harus diperhitungkan dalam perhitungan PPh 29. Sedangkan dalam PP 68 tahun 2009 ini untuk seluruh lapisan penghasilan dikenakan PPh 21 yang bersifat Final sehingga tidak perlu diperhitungkan dalam perhitungan PPh 29.

Diterbitkan di: on 24 Desember 2009 at 11:13 AM  Komentar (1)  

URI untuk melacak balik entri ini adalah: http://kalangbretkids.wordpress.com/2009/12/24/pp-no-68-tahun-2009-tentang-tarif-pph-21-atas-penghasilan-berupa-uang-pesangon-uang-manfaat-pensiun-tunjangan-hari-tua-dan-jaminan-hari-tua-yang-dibayarkan-sekaligus/trackback/

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini.

Satu komentarTinggalkan komentar

  1. Terimakasih atas informasinya krn hal ini penting bagi saya.


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.